Akhir-akhir ini tak asing di telinga kita mendengat iming-iming melihat video iklan dapat uang. Terdengar mudah dan menarik untuk dicoba. Tetapi tahukan kamu, ternyata sistem ini tak lolos Satgas Waspada Investasi OJK. Hal ini juga tak lepas dari potensi market di Asia khususnya Indonesia yang lebih dari 200 Juta Jiwa sebagai pengguna internet. Potensi yang luar biasa ini sering kali disalah gunakan untuk mendapatkan keuntungan individu.
Berikut ini beberapa aplikasi nonton video dapat uang ilegal dan dilarang di Indonesia karena sistem kerja menggunakan sistem ponzi money game atau piramida Pasal 9 UU 7/2014.
Tiktok Cash
Anggota di tahun 2020 sudah 500.000 lebih orang
Tidak berafilasi/berhubungan dengan Tiktok
Cara kerja dengan follow akun, like dan nonton video tiktok
Anggota harus membayar pendaftaran, naik tingkatan juga membayar
Terdiri dari beberapa tingkatan level
Vtube
Telah didownload lebih dari 10 juta kali di Playstore
Memberikan poin penghasilan bagi anggota
Diperbolehkan jual beli poin antar anggota
Mendapatkan bonus referal poin jika membawa anggota baru
Menawarkan keuntungan 200rb sampai 70 jt
Daftar gratis dengan data diri, uprade dan perpanjang bayar
Kabar terakhir Big Data Vtube berhasil diretas.
Vito
Meninton iklan minimal 1 iklan, maksimal 100 iklan
Durasi 20 detik dibayar 3.000/iklan
Bonus langsung dikirim ke rekening pengguna
Tidak ada jenjang misi khusus dan tidak ada sistem referal
Larangan melakukan kegiatan usaha dalam bentuk skema piramida diatur dalam Pasal 9 UU 7/2014 yang menyebutkan bahwa pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang.
Larangan ini juga tercantum dalam Pasal 21 huruf k Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung (“Permendag 70/2019”) bahwa perusahaan yang telah memiliki surat izin usaha perdagangan dilarang melakukan kegiatan dengan membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan skema piramida.
Sebarkan!
Komentar